Secara eksplisit, antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional tentu memiliki perbedaan. Baik dari dasar, pelaksanaan, serta prinsip-prinsipnya. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang secara jelas tidak terlepas dari ajaran islam yang disandarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman kehidupan di dunia maupun di akhirat. Sedangkan ekonomi konvensional merujuk pada ekonomi yang kita pelajari secara umum beroperasi dengan menjadikan bahwa keuntungan adalah tujuan utama dari kegiatan ekonomi.
Setidaknya ada beberapa perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional berdasarkan kriteria berikut:
1.Berdasarkan Prinsip
Ekonomi islam hadir berdasarkan panduan hidup dalam agama islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah mengajarkan mengenai cara melakukan aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan. Hal ini menunjukkan system ekonomi syariah mengarahkan umat islam untuk tidak egois dan tidak hanya focus mencari keuntungan pribadi semata. Hak ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang memprioritaskan keuntungan pribadi dibandingkan kepentingan orang banyak.
2. Berdasarkan Mekanisme Pasar
Dalam mekanisme pasar ekonomi konvensional, cenderung menggunakan mekanisme pasar bebas keluar masuk tanpa ada intervensi pihak atau aturan apapun. Mekanisme ini cenderung menghasilkan ketidakseimbangan untuk stok barang ataupun kurva penawaran dalam pasarnya.
Hal ini tentu berbeda dengan ekonomi syariah yang terdapat keyakinan akan adanya invisible hand yang dapat mengefisiensikan pasar. Oleh karenanya, ekonomi syariah memiliki pertimbangan mengenai proses produksi dan distribusi barang jasa untuk menjaga kestabilan pasar.
3. Berdasarkan Aset atau Kekayaan
Aset atau kekayaan dalam ekonomi syariah memiliki peran penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat umum serta sebagai media untuk memperoleh kemuiaan. Kepemilikan masyarakat atas suatu aset dan penggunaannya dijamin oleh ekonomi syariah supaya dapat digunakan demi kepentingan banyak orang. Hal ini berdasarkan pada hadist nabi Muhammad SAW, yaitu “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput, dan api”. Artinya, semua industri yang memiliki hubungan terkait produksi air, bahan tambang, dan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan milik negara.
Tidak hanya itu, suatu industri juga tidak bisa hanya dikuasai oleh satu perusahaan individu saja atau disebut monopoli.Tentunya, ekonomi konvensional memiliki perbedaan peran dalam pengelolaan aset karena lebih condong mementingkan keuntungan dan pemenuhan materi.
4. Berdasarkan pembagian leuntungan
Ekonomi konvensional mengenal adanya system time value of money atau bunga. Ketika seseorang meminjam uang/ hutang di dalam system ekonomi konvensional, maka mereka akan dikenai bunga. Hal ini tentu membuat adanya kesenjangan antara pihak pembayar dan pemberi modal, karena pemilik modal yang akan mendapatkan pembayaran bunga akan mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri. Sedangkan dalam ekonomi syariah, pembagian keuntungan hanya dihitung manakala adanya transaksi bisnis yang menguntungkan penerima modal. Sehingga hanya dikenal system bagi hasil dalam ekonomi syariah.
5. Berdasarkan Pengawasan
Bank konvensional diatur dan diawasi ketat oleh undang-undang negara tempatnya beroperasi. Di sisi lain, perbankan syariah juga diawasi, tetapi dengan lapisan pengawasan tambahan. Selain pengawasan pemerintah atau lembaga terkait, bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini terdiri dari pakar ekonomi syariah dan ulama yang ahli dalam fikih muamalah. Peran utama DPS adalah memastikan seluruh operasional bank syariah sesuai dengan prinsip dan ketentuan Islam.
Ini berarti ekonomi syariah beroperasi dengan kebebasan, namun selalu dalam koridor Islam. Sementara itu, ekonomi konvensional juga menganut prinsip kebebasan, tetapi tanpa batasan atau intervensi agama.
6. Berdasarkan Konsep Utilitas
Dalam ekonomi konvensional, kebahagiaan atau “kebaikan” sering diartikan sebagai utilitas, yaitu kepuasan yang diperoleh dari konsumsi barang atau jasa. Semakin banyak konsumsi, semakin tinggi utilitasnya. Namun, utilitas ini sering mengabaikan dampak samping atau eksternalitas seperti apakah suatu barang itu halal, dampak produksinya terhadap lingkungan, atau apakah konsumsi berlebihan justru menimbulkan ketimpangan sosial.
Sebaliknya, ekonomi Islam menawarkan konsep maslahah, yang tidak hanya berfokus pada kepuasan individu, tetapi juga mempertimbangkan dimensi moral, keadilan, dan dampak sosial. Sebagai contoh, meskipun mengonsumsi alkohol dapat memberikan utilitas sesaat bagi pecandunya, dari perspektif maslahah, hal itu justru negatif karena melanggar syariah, merusak kesehatan, dan berpotensi menimbulkan masalah sosial. Dengan demikian, maslahah secara eksplisit memperhitungkan eksternalitas negatif dan menguranginya dari nilai kebahagiaan.
Demikianlah perbedaan antara ekonomi syariah dan konvensional berdasarkan beberapa aspek, mudah-mudahan dapat menjadi ilmu bagi kita semua. Aamiin…
Wallahu A’lam bish Shawaab…