Merokok sudah sangat umum dalam kehidupan remaja saat ini, merokok biasanya dianggap menyenangkan bagi mereka yang merokok, tetapi dapat berdampak negatif baik pada perokok sendiri maupun orang lain (Agina et al., 2019). Akan tetapi akhir-akhir ini masyarakat telah beralih ke vapor daripada rokok konvensional. Seorang apoteker asal Tiongkok menciptakan rokok elektrik modern pertama kali pada tahun 2003. Setelah dipatenkan pada tahun 2004, rokok elektrik mulai menyebar ke seluruh dunia dengan berbagai merk dari tahun 2006 hingga sekarang (Pengetahuan et al., 2021).
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Generasi Remaja juga menggunakan teknologi, seperti rokok, untuk menyatu dengan generasi sebelumnya. Rokok yang mereka pakai disebut rokok elektronik atau vape (Devin, 2023). Di Indonesia, sebagian besar pengguna rokok elektrik (vape) adalah orang-orang berusia antara 15 dan 24 tahun, serta orang-orang berusia antara 25 dan 44 tahun. Dari total remaja, 2,1% adalah penghisap rokok elektrik (vaporizer).
“Apa saja sebenernya yang terkandung dalam rokok elektrik (vape) dan apa dampaknya ?’’
Rokok elektrik dianggap lebih aman daripada rokok konvensional karena tidak membahayakan gigi dan mulut. Namun, ada beberapa bukti bahwa vaping belum terbukti aman, dikarenakan kandungan cairan rokok elektrik tersebut mengandung humektan, perasa, dan mungkin juga mengandung nikotin. Ini juga dapat mengandung aditif seperti cannabinoid dan tetrahydrocannabinol, atau THC.
Cairan yang dimaksud adalaha liquid, E-liquid adalah cairan yang ditambahkan ke rokok elektrik untuk diuapkan. Tiga komponen utama biasanya ada dalam cairan e-liquid: agen psikoaktif, pelarut, dan senyawa perasa. Semuanya memiliki potensi bahaya bagi kesehatan baik secara langsung maupun melalui kombinasi zat tertentu (Widyantari & Lestari, 2023). Kandungan bahan berbahaya lainya seperti nikotin, propilen glikol, dan gliserin, serta tambahan rasa dan bau yang dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan. Bahkan ditemukan bahwa beberapa cairan vape mengandung diethylene glycol (DEG) dan N-nitrosamine (TSNA), dua senyawa beracun yang diketahui dapat menyebabkan kanker (Electric et al., 2018). Secara keseluruhan, penelitian ini mencapai kesimpulan bahwa vape dan rokok biasa sama-sama meningkatkan risiko kerusakan paru-paru. Rokok elektrik tidak menghasilkan asap tar seperti rokok tembakau, tetapi zat kimianya berbahaya dan dapat membahayakan kesehatan pernapasan dalam jangka panjang. Dengan kata lain, meskipun vape tampak lebih modern, itu tidak benar-benar aman.
“Sebenearnya apa saja factor penggunaan vape di kalangan remaja saat ini ?”
Faktor-faktor yang berpengaruh termasuk aksesibilitas vape, harga murah, dan pengaruh teman sebaya. Banyak remaja menggunakan vape karena alat dan cairannya mudah ditemukan, baik di toko di sekitar sekolah maupun melalui teman. Mereka juga merasa mampu membeli rokok tanpa berpikir panjang karena harganya yang lebih rendah dibandingkan rokok biasa. Faktor sosial juga menjadi alasan kuat. Remaja sering mencoba vape karena ingin ikut-ikutan teman atau ingin dianggap keren dan diterima di lingkungan sosial mereka. Namun, faktor-faktor seperti pengetahuan tentang bahaya vaping, sikap pribadi, uang saku, dan dukungan keluarga ternyata tidak memiliki dampak yang signifikan (Masyarakat, 2017)
“Tidak boleh melakukan kerusakan dan tidak boleh pula menerima kerusakan.” Hadits riwayat Abu Sa‘īd al‑Khudrī), hadits ini menyampaikan larangan umum terhadap kerugian — baik yang kita timbulkan maupun yang kita terima. Dalam konteks vape atau rokok elektrik, jika terbukti bahwa penggunaannya menimbulkan kerusakan (misalnya kesehatan, keuangan, atau sosial), maka hadits ini menjadi dasar untuk mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut sebaiknya dihindari.
Muhammadiyah sendiri melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 pada tanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta, penggunaan rokok elektronik atau vape dinyatakan haram. Muhammadiyah menilai bahwa vape termasuk dalam kategori khabâ’isatau sesuatu yang membahayakan dan tidak bermanfaat
Singkatnya, meskipun vape sering disebut sebagai alternatif rokok konvensional, sebenarnya tidak aman untuk digunakan di Indonesia. Vape air tetap mengandung nikotin dan bahan kimia lainnya yang dapat merusak paru-paru dan menyebabkan kecanduan. Banyak orang, terutama remaja, menggunakannya karena murah, mudah didapat, dan dipengaruhi oleh teman sebaya. Di sisi agama, bagaimanapun, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa penggunaan vape hukumnya haram karena dapat membahayakan diri sendiri dan termasuk tindakan yang sia-sia atau pemborosan. Oleh karena itu, meskipun vape tampaknya lebih canggih dan dianggap “lebih ringan”, itu masih merugikan kesehatan Anda dan bertentangan dengan ajaran Islam yang menganjurkan untuk melindungi tubuh dari bahaya.
Penulis : Firdhan Syawaludin Akbar / Tobacco control, POKJA




























