• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berkemajuan
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News

    KSM Mattiro Deceng Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah di Soppeng Lewat TPS 3R dan Media Sosial

  • Insight

    “Lagu lama, Luka Baru : Lagu surat buat wakil rakyat di pemerintahan Prabowo”

    Mengenal Ekonomi Islam

    Awal Bukan Akhir, Menerobos Dinding Waktu

  • Tajdid
    • All
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial

    “Lagu lama, Luka Baru : Lagu surat buat wakil rakyat di pemerintahan Prabowo”

    KSM Mattiro Deceng Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah di Soppeng Lewat TPS 3R dan Media Sosial

     Aksioma Dasar Ekonomi Islam

    Mengenal Ekonomi Islam

    Bentara Budaya dalam Bingkai Muhammadiyah: Menjaga Tradisi, Merawat Peradaban

    Sikap dan Langkah Umat Islam di Tahun Politik

    Trending Tags

    • Penelitian
    • Humaniora
    • Moderasi
    • Kabarmu
    • Risalah
  • Artikel

    “Lagu lama, Luka Baru : Lagu surat buat wakil rakyat di pemerintahan Prabowo”

     Aksioma Dasar Ekonomi Islam

    Mengenal Ekonomi Islam

    Muhammadiyah Harus Dorong Pemilu Menjadi Bermakna…

    Membangun Kesetaraan Hubungan Guru dan Siswa dalam Belajar

    Tips Menghadapi Psikotes

  • Infografis
  • Risalah
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News

    KSM Mattiro Deceng Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah di Soppeng Lewat TPS 3R dan Media Sosial

  • Insight

    “Lagu lama, Luka Baru : Lagu surat buat wakil rakyat di pemerintahan Prabowo”

    Mengenal Ekonomi Islam

    Awal Bukan Akhir, Menerobos Dinding Waktu

  • Tajdid
    • All
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial

    “Lagu lama, Luka Baru : Lagu surat buat wakil rakyat di pemerintahan Prabowo”

    KSM Mattiro Deceng Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah di Soppeng Lewat TPS 3R dan Media Sosial

     Aksioma Dasar Ekonomi Islam

    Mengenal Ekonomi Islam

    Bentara Budaya dalam Bingkai Muhammadiyah: Menjaga Tradisi, Merawat Peradaban

    Sikap dan Langkah Umat Islam di Tahun Politik

    Trending Tags

    • Penelitian
    • Humaniora
    • Moderasi
    • Kabarmu
    • Risalah
  • Artikel

    “Lagu lama, Luka Baru : Lagu surat buat wakil rakyat di pemerintahan Prabowo”

     Aksioma Dasar Ekonomi Islam

    Mengenal Ekonomi Islam

    Muhammadiyah Harus Dorong Pemilu Menjadi Bermakna…

    Membangun Kesetaraan Hubungan Guru dan Siswa dalam Belajar

    Tips Menghadapi Psikotes

  • Infografis
  • Risalah
No Result
View All Result
berkemajuan.id
No Result
View All Result
Home Tarjih

Kajian Tarjih UMS: Mengupas Gugatan Cerai Istri dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

Alan Aliarcham by Alan Aliarcham
December 31, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali menggelar Kajian Tarjih Online. Kali ini, Selasa, (31/12/2024), kajian membahas tema ‘Gugatan Cerai Istri atas Suami’ yang dilakukan secara daring di platform Zoom serta disiarkan langsung di Youtube TvMu dan Kanal 38 UHF Jogja & Solo.

Kajian Tarjih Online UMS dilaksanakan rutin setiap Selasa pukul 07.30 – 08.30 WIB yang disiarkan secara daring dengan membahas tema yang menarik, disampaikan oleh narasumber Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Syamsul Hidayat, yang juga Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah.

Tema kali ini, Syamsul mengawali dengan menjawab sebuah pertanyaan ‘Bagaimana hukumnya seorang istri yang menggugat cerai dengan alasan tidak bisa mencintai suaminya, padahal pernikahannya sudah berjalan selama 7 tahun dan dikaruniai anak berumur 3 tahun.’

Majelis Tarjih memberikan fatwa dengan beberapa dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Majelis Tarjih berpandangan bahwa pernikahan merupakan separuh dari agama. Hal tersebut didasarkan dari hadits Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi.

Tuntutan Syariat

Syamsul menjelaskan dalam riwayat tersebut, Rasulullah mengatakan jika seorang hamba (kaum muslimin) melakukan pernikahan secara syar’i dengan niat ibadah kepada Allah SWT dan memenuhi tuntunan syariat di dalam pernikahan, maka sungguh ia telah sempurna separuh agamanya.

Maka bertakwalah kepada Allah SWT untuk separuh lainnya. “Artinya supaya kita menjaga separuh agama yang lainnya, misalnya dalam bermuamalah, ibadah, berakhlak, bergaul sesama manusia. Kalau kita bisa menjaga itu semua atas dasar taqwa kepada Allah SWT, jadilah kita sempurna dalam beragama secara utuh,” kata Syamsul.

Dia kemudian berpesan kepada para dosen dan tenaga pendidik muda yang belum menikah untuk segera menikah dengan diniatkan ibadah kepada Allah SWT dan menunaikan sunnah Rasul kemudian dijalankan dengan tuntunan syariah, insyaAllah sudah mendapat separuh agamanya sehingga tinggal menjaga separuh yang lainnya.

Terkait dengan pertanyaan tadi, Syamsul menyampaikan hal tersebut perlu dikaji lebih dalam lagi tentang makna yang dimaksud. Apakah alasan tidak mencintai disebabkan oleh Nusyuz (meninggalkan kewajiban berumah tangga dan menyakiti pasangannya) atau mungkin tidak adanya dukungan dari suami.

Hal tersebut bisa dikaji secara mendalam dengan berkonsultasi kepada orang yang memiliki pengalaman hidup dan pemahaman agama yang memadai serta memiliki ilmu kejiwaan yang memadai seperti Psikologi.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali menggelar Kajian Tarjih Online. Kali ini, Selasa, (31/12/2024), kajian membahas tema ‘Gugatan Cerai Istri atas Suami’ yang dilakukan secara daring di platform Zoom serta disiarkan langsung di Youtube TvMu dan Kanal 38 UHF Jogja & Solo.
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali menggelar Kajian Tarjih Online. Kali ini, Selasa, (31/12/2024), kajian membahas tema ‘Gugatan Cerai Istri atas Suami’ yang dilakukan secara daring di platform Zoom serta disiarkan langsung di Youtube TvMu dan Kanal 38 UHF Jogja & Solo. (Humas)

Dalam surah Al-Baqarah ayat 233 yang membahas tentang kewajiban suami, Allah SWT berfirman yang artinya kewajiban seorang ayah atau suami menanggung makan atau rizki dan pakaian mereka dengan cara yang patut, dan seseorang tidak dibebani oleh Allah SWT kecuali sesuatu yang sesuai dengan kemampuannya.

“Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seorang suami berkewajiban menanggung kehidupan anak dan istri tidak sebatas materi saja, namun juga berupa perhatian, kasih sayang, kepedulian, motivasi, dan lain sebagainya,” jelas Syamsul.

Sehingga, lanjutnya, suami harus melaksanakan kewajibannya dan menunaikan hak-hak dari istrinya. Jika suami tidak melaksanakan tersebut bisa jadi akan terjadi ketimpangan dalam hubungan suami istri. Hal tersebut membuat istri merasa tidak ada keadilan dalam rumah tangganya sehingga ia memiliki hak untuk menggugat proses perceraian melalui jalur yang dibenarkan.

Dalam hukum Islam, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan namun tidak disukai oleh Allah SWT seperti yang disebutkan dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud di mana Rasulullah SAW mengatakan yang artinya ‘Barang halal yang dibenci oleh Allah SWT adalah talaq’.

“Cerai itu memang boleh sebagai alternatif terakhir kalau terjadi pertikaian antara suami istri yang sudah tidak bisa didamaikan lagi. Oleh sebab itu, sebelum mengambil jalan perceraian hendaklah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mengadakan islah (perbaikan dan perdamaian) dengan menunjuk juru damai dari perwakilan masing-masing keluarga,” kata Syamsul.

Tags: Gugatan CeraiKajian Tarjih Onlineums
Alan Aliarcham

Alan Aliarcham

Recommended.

Prof Absori, Salah Satu Peraih Penghargaan pada Hari Jadi ke 63 UMS, Dia Dinilai Berkontribusi Aktif Lakukan Penelitian

October 30, 2021

RSGM Soelastri UMS Gelar Milad ke-4

January 21, 2023

Trending.

Mengenal Ekonomi Islam

May 31, 2025

“Lagu lama, Luka Baru : Lagu surat buat wakil rakyat di pemerintahan Prabowo”

June 3, 2025

RS PKU Muhammadiyah Solo Peringati Hari Gizi Nasional dengan Berbagi Snack Sehat

January 26, 2025

ITS PKU Muh Solo Jadi Pusat Pendidikan Kemuhammadiyahan di Soloraya

January 26, 2025

 Aksioma Dasar Ekonomi Islam

June 2, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Call us: +6285234007456

© 2025 - berkemajuan.id - "Memajukan & Memanusiakan" by Rozaq

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Liputan Khusus
  • Infografis
  • Artikel
  • Insight
  • Tajdid
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Sosial
  • Photography
  • Risalah

© 2025 - berkemajuan.id - "Memajukan & Memanusiakan" by Rozaq