Di tengah perkembangan teknologi keuangan yang cepat, aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan ribuan altcoin lainnya terus memicu perdebatan. Bukan hanya soal keuntungan yang bisa didapat atau risiko volatilitas yang tinggi, tetapi juga pertanyaan besar mengenai hukum dan kebenaran dalam perspektif syariah. Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, melalui lembaganya, Majelis Tarjih dan Tajdid, telah memberikan panduan yang jelas dan mendalam terhadap fenomena ini.
Dasar Pertimbangan: Bukan Sekadar “Aset Digital” Biasa
Muhammadiyah memandang aset kripto dengan hati-hati dan dalam.Analisis tidak hanya berhenti pada istilah “digital”, tetapi melihat secara menyeluruh tentang sifat, cara kerjanya, dan dampaknya. Beberapa prinsip syariah yang digunakan sebagai dasar analisis yaitu:
- Ketetapan Nilai (Tatsum):
Uang atau aset yang sah harus memiliki nilai yang stabil dan jelas. Namun, aset kripto cenderung sangat volatil, bisa naik atau turun hingga puluhan persen dalam sehari. Hal ini bertentangan dengan prinsip ini. Fluktuasi yang sangat tinggi bisa menciptakan gharar (ketidakpastian berlebihan) dan maisir (spekulasi atau judi), yang dilarang dalam Islam.
- Fungsi Uang yang Sebenarnya:
Dalam Islam, uang digunakan sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan satuan hitung. Namun, saat ini aset kripto lebih banyak dipakai untuk mencari keuntungan secara spekulatif, bukan sebagai alat tukar sehari-hari. Ini menyerupai praktik al-ikhtikar (penimbunan untuk spekulasi).
- Legalitas dan Pengawasan:
Banyak aset kripto tidak didukung oleh aset nyata atau otoritas keuangan yang jelas. Karena tidak ada pengawasan yang jelas, risiko seperti pencucian uang dan pendanaan teroris bisa terjadi. Islam sangat menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi.
- Dampak Sosial dan Lingkungan:
Muhammadiyah juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan secara luas. Proses mining (penambangan) beberapa aset kripto, seperti Bitcoin, memakan energi yang sangat besar, seringkali berasal dari sumber tidak terbarukan. Aktivitas ini dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.
Keputusan dan Rekomendasi Muhammadiyah
Setelah mempertimbangkan berbagai hal secara matang, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Fatwa Tarjih Nomor 01/MLTT/III/2022 menetapkan bahwa transaksi jual beli aset kripto tertentu seperti Bitcoin sebagai komoditi atau aset dilarang dalam Islam.Larangan ini berdasarkan pada nash yang jelas dan merupakan bagian dari prinsip ta’abbudi, karena praktik jual beli kripto terbilang penuh risiko gharar (ketidakjelasan) dan maisir (permainan judi).
Namun, Muhammadiyah tetap memiliki pandangan yang visioner. Fatwa ini tidak melarang sepenuhnya penggunaan aset kripto, tetapi memberikan ruang bagi kemungkinan revisi status hukumnya jika suatu aset kripto atau mata uang digital memenuhi syarat-syarat syariah, seperti memiliki nilai stabil, didukung aset nyata, diawasi oleh otoritas yang sah, serta digunakan untuk transaksi nyata.
Peluang dan Tantangan di Masa Depan
Pandangan ini justru membuka peluang untuk pengembangan ekonomi digital yang sesuai dengan syariah.Beberapa peluang yang bisa diambil adalah:
- Mendorong pengembangan Digital Rupiah (atau mata uang digital dari bank sentral/CBDC): Muhammadiyah mendukung penggunaan mata uang digital yang dikeluarkan dan diawasi oleh instansi pemerintah yang sah, seperti Bank Indonesia, karena memenuhi prinsip stabilitas dan legalitas.
- Menggunakan teknologi blockchain untuk kemaslahatan umat: Teknologi yang mendasari aset kripto diyakini memiliki potensi besar. Muhammadiyah mendorong pemanfaatan teknologi blockchain untuk transparansi dalam pengelolaan wakaf, zakat, sedekah, serta logistik halal, yang sesuai dengan misi organisasi dalam meningkatkan kualitas kehidupan umat.
- Edukasi keuangan syariah digital: Tugas utama Muhammadiyah adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar bijak dalam menghadapi berbagai produk investasi digital. Prinsip kehati-hatian dan mencari hal yang halal dan bermanfaat harus selalu dikedepankan.
Kesimpulan: Bijak dalam Dinamika ZamanPandangan Muhammadiyah tentang aset kripto menunjukkan sikap moderat dan ilmiah. Di satu sisi, organisasi ini tegas menolak praktik yang berisiko tinggi dan merugikan. Di sisi lain, Muhammadiyah terbuka terhadap inovasi teknologi yang bisa memberi manfaat nyata bagi kehidupan manusia.Keputusan ini bukan penghalang permajuangan, tetapi panduan agar kemajuan ekonomi tetap berada dalam garis keadilan, kepastian, dan tanggung jawab sosial.Untuk warga Muhammadiyah dan masyarakat umum, ini adalah ajakan untuk tidak tergoda oleh janji keuntungan instan, namun membangun ketahanan ekonomi yang bertanggung jawab, berdasarkan prinsip yang kokoh dan beretika, demi terwujudnya filardhi ishlah yang benar-benar nyata.






























