PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih yang berfokus pada tiga topik penting terkait salat sunah, yaitu Salat Sunah Ba’da Salat Jumat, Salat Sunah Fajar, dan Salat Dhuha berjemaah. Acara berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube tvMu, Selasa (21/1/2025).
Kajian ini merupakan agenda rutin mingguan yang diinisiasi oleh Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di kalangan dosen serta tenaga kependidikan.
Pada kesempatan ini, kajian mengundang narasumber Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Ustaz Syamsul Hidayat. Mengawali kajian, Syamsul membahas Salat Sunah Ba’da Salat Jumat.
Dalam pemaparannya, ia mengacu pada hadits riwayat Imam Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk melaksanakan salat sunah empat rakaat setelah Salat Jumat. “Pelaksanaan empat rakaat ini dapat dilakukan sekaligus atau dengan dua rakaat dan dua rakaat,” ujarnya.
Di Rumah Lebih Disukai
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salat ini dapat dilakukan di masjid maupun di rumah. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan Rasulullah SAW lebih menyukai salat sunah dilakukan di rumah, kecuali untuk salat wajib dan beberapa salat sunah berjemaah tertentu.
“Salat Ba’da Jum’at minimal dilakukan dua rakaat dan maksimal empat rakaat. Ini memberikan fleksibilitas kepada umat Islam untuk menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kondisi masing-masing,” tambah Syamsul. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga niat dan khusyuk dalam pelaksanaan ibadah ini.
Pembahasan kemudian berlanjut ke Salat Sunah Fajar, dengan nama lain salat sunah qabliyah subuh. Berdasarkan hadits dari Aisyah RA, Syamsul menjelaskan bahwa salat ini merupakan salah satu ibadah yang sangat dijaga oleh Rasulullah SAW.
“Salat Sunah Fajar dilaksanakan setelah adzan dan sebelum iqamah Salat Subuh, dengan bacaan surat pendek yang disebutkan dalam beberapa hadits pada rakaat pertama membaca Surah Al-Kafirun dan rakaat kedua membaca Surah Al-Ikhlas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa salat ini memiliki keutamaan yang luar biasa. Bahkan Rasulullah SAW menyebutnya lebih baik daripada dunia dan seisinya. Pembahasan terakhir menyentuh tentang Salat Dhuha, khususnya mengenai pelaksanaannya secara berjamaah. Syamsul menjelaskan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah berpandangan salat ini boleh dilaksanakan berjamaah.
“Hadits dari Itban bin Malik menjadi dasar bahwa Rasulullah pernah melaksanakan salat pada waktu dhuha secara berjamaah. Sebagian ulama menganggap shalat tersebut adalah Shalat Dhuha, sehingga memberikan legitimasi pelaksanaannya secara berjamaah,” jelas Syamsul yang juga Dekan Fakultas Agama Islam UMS.
Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, bacaan pada Salat Dhuha berjamaah sebaiknya dilakukan dengan sir (pelan) dan bukan jahr (lantang). Hal ini untuk menjaga kekhusyukan dan suasana ibadah.
Selain itu, Dr. Syamsul juga menjelaskan keutamaan Salat Dhuha berdasarkan hadits Abu Dzar. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa setiap pagi hari, setiap ruas tulang manusia memerlukan shadaqah. “Salat Dhuha bisa menjadi bentuk shadaqah yang mencakup tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir,” ujarnya.