SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-RS PKU Muhammadiyah Surakarta bekerja sama dengan Kemenkes RI dan 119 Medical Service Training menyelenggarakan Seminar Penanganan Kasus Pelayanan Medik Berpotensi Sengketa Hukum di Rumah Sakit di Aula Baitul Hikmah RS PKU Muhammadiyah Solo, Sabtu (28/9/2024).
Seminar yang dihadiri lebih dari 100 peserta berasal dari internal RS PKU Muhammadiyah Solo, satu rumah sakit dari Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan empat belas jejaring Rumah Sakit/Klinik area Soloraya, dikemas dalam bentuk hybrid dengan bertatap muka langsung dan sebagian hadir online melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan tiga narasumber pakar hukum kesehatan nasional, masing-masing; Rory Hartono; R. Koesmedi Priharto; dan Beni Satria.
Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Pendidikan, RS PKU Muhammadiyah Solo, Arief Budiman, menyampaikan pentingnya mengikuti seminar ini untuk para sejawat dokter dan juga tim etik dan hukum rumah sakit agar lebih memahami regulasi dan hukum yang berlaku dalam pelayanan Kesehatan. Terutama untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan khususnya dalam merespon tuntutan hukum secara profesional, memahami masalah-masalah yang menjadi sumber sengketa hukum dan mengambil tindakan preventif untuk meminimalkan risiko. Selain itu untuk membantu rumah sakit dalam mengelola risiko hukum dan menjaga reputasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Rory dalam presentasinya menjelaskan bahwa aspek etik hubungan tenaga kesehatan dan pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit sangat penting. Keterlibatan kedua belah pihak dalam menjaga hubungan yang etis dapat meningkatkan hasil perawatan kesehatan serta memberikan pengalaman positif di rumah sakit. Hal ini bisa dilakukan dengan melaksanakan kewajiban serta menghargai hak-hak masing-masing pihak selama perawatan di rumah sakit.
Rekam Medis
Koesmedi dalam paparannya menyampaikan tentang kelengkapan rekam medis sebagai bahan informasi yang berkualitas dalam berkomunikasi dengan pasien di rumah sakit, serta perlunya keterbukaan komunikasi tenaga medis dengan pasien untuk membuat pasien dan keluarga yakin percaya dengan dokter dalam mengatasi keluhan penyakitnya, mendiagnosa serta memilih treatment atau penanganan yang tepat untuk pasien.
“Risiko hukum dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit haruslah dipahami oleh seluruh sivitas rumah sakit khususnya untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan tentang bagaimana memahami kewajiban dan hak rumah sakit. Serta bagaimana rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit,” jelas Beni Satria dalam presentasinya.
Di akhir acara diberikan simulasi kasus hukum di rumah sakit yang memberikan wawasan kepada peserta tentang bagaimana penanganan hukum yang telah dilakukan dan diberikan pemahaman bagaimana untuk mencegah agar kasus tidak terjadi di rumah sakit peserta, diskusi yang menarik dengan tanya jawab peserta yang meminta penjelasan mendalam atas paparan yang telah disampaikan narasumber.