Kebutuhan adalah segala hal atau sesuatu baik berupa benda/jasa yang harus dimiliki oleh manusia agar dapat mempertahankan hidup dan memperoleh kesejahteraan dan kenyamanan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Kebutuhan manusia pada khususnya berbeda antara manusia yang satu dengan yang lainnya, namun pada umumnya kebutuhan manusia tidak terlepas dari kebutuhan primer/pokok yang harus terpenuhi seperti sandang, papan, dan pangan. Manusia secara naluri pasti membutuhkan baik itu terhadap benda atau jasa maupun kepada sesama manusia. Kebutuhan manusia inilah yang menjadi dasar setiap perilaku dan perbuatan manusia, karena mereka akan melakukan sesuatu aktifitas yang dapat memenuhi kebutuhan mereka.
Kebutuhan menurut Islam
Menurut Asy-Syatibi, kebutuhan manusia dalam islam setidaknya mencakup tiga hal yaitu Dharuriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat.
- Dharuriyat (Kebutuhan Primer)
Dharuriyat adalah kebutuhan yang paling utama dan paling penting, yang harus dipenuhi agar manusia dapat hidup dengan layak. Jika kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi maka hidup manusia akan terancam di dunia maupun di akhirat. Kebutuhan ini mencakup lima unsur yang harus dipenuhi, antara lain: hifzhud diin (menjaga agama), hifzhun nafs (menjaga jiwa/kehidupan), hifzhul aql (menjaga akal), hifzhun nasl (menjaga keturunan), dan hifzhul maal (menjaga harta).
Kebutuhan-kebutuhan tersebut harus dipenuhi agar menjaga kelima unsur tersebut, kebutuhan ini yang disebut kebutuhan dharuriyat, sehingga manusia dapat hiduo bahagia di dunia dan akhirat manakala sudah berhasil mencapai kebutuhan yang bersifat dharuri tersebut.
- Hajiyat (Sekunder)
Kebutuhan ini adalah kebutuhan yang dipenuhi setelah kebutuhan dharuriyat, kebutuhan hajiyat apabila tidak dipenuhi tidak akan mengancamkehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Kebutuhan ini bersifat penguat dari kebutuhan dharuriyat, yang sifatnya memudahkan kehidupan, menghilangkan kesulitan dan dapat menjadi pemelihara terhadap lima unsur pokok kehidupan manusia.
- Tahsiniyat (Tersier)
Kebutuhan ini adalah kebutuhan yang tidak mengancam kelima hal pokok yang termasuk dalam maqashid syariah. Kebutuhan ini sifatnya hanya pemuas hawa nafsu atau sebagai perhiasan bagi manusia. Seperti perhiasan, kendaraan mewah, dan lain sebagainya.
Keinginan dan Kebutuhan
Keinginan dan kebutuhan adalah dua hal yang berbeda. Dalam islam, keinginan (wants) adalah segala hal yang didasari utilitas atau utility. Utilitas adalah upaya menguasai barang atau jasa untuk memuaskan keinginan hawa nafsu manusia, kepuasan itu bersifat subjektif. Kepuasan manusia terhadap keinginan-keinginan itu tergantung individu yang membuat kriteria dan ukuran tercapainya kepuasan dalam diri individu. Sedangkan kebutuhan adalah hal yang bersifat mencapai maslahah. Maslahah adalah manfaat yang dapat diterima dan dibutuhkan oleh setiap manusia. Segala barang atau jasa yang dapat menghadirkan maslahah dalam kehidupan manusia dapat dijadikan sebagai kebutuhan manusia.
Sehingga dapat disimpulkan, utilitas bersifat subjektif yang berdampak pada setiap individu yang menginginkannya. Individu-individu bebas membuat kriteria dan ukuran masing-masing dalam mencapai kepuasan atas keinginan. Hal ini tentu berbeda dengan kebutuhan yang mengikuti konsep maslahah, kebutuhan pada prinsipnya adalah apa yang diperlukan dan dibutuhkan oleh manusia dalam menjalankan kehidupan. Kebutuhan ini diperlukan agar memberikan maslahah bagi kehidupan manusia, sehingga ia bersifat objektif karena setiap umat manusia memang membutuhkannya tanpa ada kriteria atau ukuran untuk kepuasan atas kebutuhan.
Manusia dalam menjalankan kehidupan ekonominya akan dihadapkan pada dua konsep ini, baik dari konsumsi, produksi, maupun distribusi. Pada konsumsi misalnya, utilitas akan berfungsi sebagai konsep kepuasan konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Sedangkan maslahah diartikan sebagai pemetaan perilaku konsumen berdasarkan asas kebutuhan dan prioritas. Keduanya adalah konsep yang berbeda namun saling mendukung antara satu sama lain manakala dapat dikolaborasikan guna mencapai tata ekonomi manusia baik sebagai produsen, konsumen, ataupu distributor.
Konsep kebutuhan dalam islam sejatinya adalah konsep yang mengedepankan kemaslahatankepada umat manusia, tidak hanya pada individu namun kepada seluruh umat manusia. Konsep maslahah menghadirkan keadilan atas sesama, konsep ini yang menjadi prinsip dalam menghadirkan pemenuhan kebutuhan atas umat manusia. Sehingga maslahah harus benar-benar dihadirkan dalam berkehidupan ekonomi antar sesama baik komunitas muslim khususnya dan sesama manusia umumnya.
Wallahu a’lam bishshawaab…























