Penulis : Aulia Faizatun Nisa
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, tren penggunaan rokok elektrik (vape) atau eikenal dengan e-ciggareteberkembang pesat di Indonesia, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Fenomena ini tidak lepas dari strategi pemasaran industry yang mengemas rokok elektrik sebagai gaya hidup yang modern, fleksibel, beraroma yang unik serta menyenangkan, dan dipersepsikan memilikio risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional/rokok tembakau. Desain rokok elektrik yang futuristik dan memiliki pilihan rasa yang unik serta bervariasi menjadikan vaping sebagai bagian dari kultur nongkrong di berbagai di tempat umum dan kafe-kafe perkotaan.
Namun dibalik narasi moderinisasi dan citra “lebih aman” tersebut, tetapi penggunaan rokok elektrik justru menimbulkan ancaman serius baru bagi kesehatan masyarakat. Rokok elektrik terus bertransformasi seiring perkembangan zaman. Pada generasi ketiga, perangkat ini hadir dengan sistem tangki yang lebih praktis dan ramah pengguna. Tampilannya pun kian modern dan bervariasi, tak lagi seperti rokok konvensional, serta mulai dilengkapi teknologi integrasi ke smartphone. Tingginya angka adiksi/kecanduan kronis di kalangan usia muda menunjukkan bahwa menggalihkan rokok konveksional ke rokok elektrik tidak membuat menyelesaikan masalah pertembakauan. Kondisi ini menuntut untuk tersedianya regulasi kesehatan public yang makin diperketat, serta pembacaan yang kritis berdasarkan kepada nilai nilai syariat Islam untuk membendung dampak buruknya bagi generasi mendatang.
Rokok elektrik dalam tinjauan regulasi kesehatan dan medis
- Kandungan kimia cairan vape (Liquid)
Meskipun rokok elektrik tidak membakar daun tembakau secara langsung, tetapi cairan (Liquid) yang di panaskan oleh elemen pemanas (Coil) itu juga menghasilkan uap aerosol beracun. Komposisi dasarnya meliputi nikotin sintesis atau ekstrasi tembakau, propilen glikol, gliserin, serta aneka zat perasa lainnya ( flavoring agent). Dari kajian ilmiah medis membuktikkan bahwa proses pemanasan dari bahan – bahan ini menghasilkan senyawa karsinogenik seperti formaldehida, asetaldehida, serta logam berat yaitu ikatan timbal dan nikel yang terkandung di dalamnya. Paparan jangka panjang. Dari uap aerosol ini membuktikkan memicu adanya peradangan kronis pada paru paru, penyakit E-Cigarrette or Vaping Product Use-assosiated lung injury (EVALI), hingga menimbulkan risiko penyakt Kardiovaskular.
- Dinamika regulasi pengendalian tembakau dan kawasan tanpa rokok (KTR)
Pemerintah Indonesia melalui kementrian kesehatan telah memasukkan rokok elektrik ke dalam skema pengendalian produk tembakau olahan dan alat pengghantar nikotin elektronik. Penetapan ini berimplikasi juga pada pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) yang tegas. Tempat-tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, dan tempat umum untuk kegiatan anak, tempat ibadah, serta angkutan umum diharuskan wajib bebas dari paparan asap maupun uap dari kok elektrik. Langkah ini memiliki tujuan yaitu melindungi hak hak para masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, kelompok rentan, hingga para perokok pasif dari paparan zat adiktif di udara terbuka.
Analisis Maqashid al-Syariah dalam pengendalian tembakau
Guna menilai aspek keragaman secara objektif, syariat islam menggunakan kerangka maqāṣid di al-syarīʿah (tujuan tujuan utama diturunkan hukum islam ) untuk emnimbang maslahat dan masdafat (mudarat) dari konsumsi rokok elektrik:
- Menjaga jiwa (Hifz al-Nafs: Menghisap uap kimia beracun dari rokok elektrik secara sadar dan berkelanjutan berpotensi untuk merusak fungsi organ tubuh vital. Karena Islam melarang segala bentuk tindakan yang dapat beresiko perlahan merusak fisik, konsumsi zat beracun juga dinilai melanggar prinsip perlindungan jiwa.
- Menjaga Harta( Hifz- al Māl): Pengeluaran pada dana finansial yang signifikan untuk membeli perangkat keras(device), Penggantian Coil, dan pasokan cairan/ e-liquid secara rutin masuk dalam kategori isrāf(pemborosan harta) atau tabżīr (membuang uang untuk hal yang merugikan tubuh tanpa ada nilai guna nutrisi).
- Menjaga keturunan (Hifz al-Nasl) : Kandungan nikotin tiggi pada rokok elektrik dapat berdampak buruk juga pada kesehatan reproduksi baik untuk perempuan maupun laki laki, kualitas sperma, serta dapat membawa risiko komplikasi yang serius apabila terpapar pada perokok pasif terutama ibu hamil dan janin.
Landasan Dalil dan Posisi Fatwa Muhammadiyah
Secara prinsip, dalam penetapan hokum atas berbagai persoalan modern dalam fiqih islam senatiasa bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih. Salah satu kaidah dasar yang dijadikan pijakan utama dalam melarang penggunaan dan konsumsi produk tembakau berbahaya adalah hadist Nabi Muhammad SAW:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dn tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR.Ibnu Majah No.2340/No.2867)
Berdasarkan pertimbangan medis terkini yang menunjukkan besarnya potensi bahaya (darar) fisik serta mengacu pada hadist di atas, organisasi Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengambil langkah progresif. Melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/1.1/E/2020, Ditetapkan bahwa secara resmi rokok elektrik (e-cigarette/vape) hukumnya adalah haram.
Sikap resmi ini menjadi mempertegas Fatwa Majelis Tarjih sebelumnya No.6/SM/MTT/III/2010 tentang keharaman rokok konvensional. Keputasn ini juga menunjukkan adanya konsistensi antara ijtihad keagamaan dengan upaya penguatan regulasi kesehatan publik di Indonesia, yaitu untuk memprioritaskan keselamatan jiwa dan pencegahan adiksi nikotin di kalangan para remaja muda.
REFERENSI
Adrida, R. (2022). Hukum Mengonsumsi Rokok Elektrik dan Bahan-Bahan Berbahaya dalam Alquran (Melalui Pendekatan Ushul Fiqih). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 10(2).https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3087
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM). (2020). Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok E-Cigarette. https://ipm.or.id/fatwa-majelis-tarjih-muhammadiyah-tolak-rokok-elektronik/
Salawati, T., Dyah Larasaty, N., & Rahmawati Sucipto, M. (2023). Edukasi Program Kawasan Tanpa Rokok Dalam Mewujudkan “Kampus Sehat Bebas Asap Rokok”. Jurnal Inovasi dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(3), 23-25.https://doi.org/10.26714/jipmi.v2i3.126
Marpaung, A. (2024). Hukum Merokok Rokok Elektrik ( Vape ) Prespektif Imam Al-Bajuri Dan Yusuf Al- Qardhawi. 4, 16313–16322. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12519































