Penulis oleh : Faqih Abdul Aziz
Merokok Gaya Timur dalam Kasus Shisha
Di zaman sekarang, banyak sekali kafe-kafe kekinian yang menyediakan shisha atau hookah di dalam pilihan menu hidangan mereka. Kafe-kafe semacam ini sering di kemas dengan interior “aesthetic”, dengan music yang menenangkan, susanan hangat , dan hiasan menarik yang menjadi spot foto bagi pengunjung. Bahkan tidak jarang kafe-kafe ini memiliki nuansa timur trngah yang sangat khas, karena biasanya pemilik kafe berasal dari negara timur Tengah yang membawa budaya mereka ke Indonesia. Shisha sendiri adalah produk tembakau yang sudah digunakan oleh Masyarakat di wilayah india utara dan Persia sejak abad ke-16. Dulu alat ini dibawa oleh para bangsawan dan orang yang berpengaruh. Namun di era sekarang shisha menjadi tren bag anak muda, banyak sekali anak muda yag menggunakan shisha karena rasanya yang eksotis dan lebih ringan dibanding rokok tradisional. Bahkan beberapa orang menyakini bahwa produk shisha lebih aman dibandingkan rokok tradisional karena asap tembakau melewati uap air dari pembakaran arang/bracket.
Di Tengah tren ini, kita sebagai orang muslim harus kritis tentang hukum penggunaan shisha bagi agama kita. jangan sampai karena mengikuti tren modern, kita melanggar syariat agama islam. Tujuan saya membuat artikel ini adalah untuk mengajak dan mengedukasi teman-teman semua tentang hubungan penggunaan shisha di Tengah tren media sosial dan prinsip-prinsip syariat yang berkaitan dengan maqashid syariah. Tujuannya sederhana: mengajak kalian untuk berfikir lebih kritis dengan mengacu pada al-quran dan hadist, agar kita tetap mengikuti trend media sosial tanpa melanggar syariat islam
Mengenal shisha: Dari timur Tengah ke Cafe Lokal
Apa itu shisha?
Shisha (disebut juga hookah, narghile, atau waterpipe) adalah alat tradisional dari Timur Tengah dan Asia Selatan untuk menghisap tembakau yang telah dicampur dengan perasa seperti buah, madu, atau sirup. Penggunaan shisha terkenal di remaja dan dewasa, termasuk di negara-negara dengan mayoritas muslim di negaranya. Popularitas shisha juga di pengaruhi karena persepsi bahwa shisha lebih ringan, tidak terlalu berbau, dan juga kurang adiktif. Namun, persepsi ini bertentangan dengan penelitian ilmiah tentang kandungan zat berbahaya dan dampak Kesehatan akibat shisha.
Dampak Kesehatan Shisha
Sudah banyak penelitian yang membahas tentang dampak dan akibat dari penggunaan shisha pada Kesehatan manusia. Penelitian ini melaporkan bahwa shisha mengandung berbagai zat-zat berbahaya. Zat-zat berbahaya di dalam shisha seperti nikotin, karbon monoksida, dan logam berat. Menurut organisasi Kesehatan dunia (WHO), shisha mengandung banyak racun yang dapat menyebabkan kanker paru-paru, penyakit jantung, dan penyakit lainnya.
Maqashid Al-Syariah dalam Kerangka Normatif
Maqāṣid al-syarīʿah merujuk pada tujuan-tujuan utama diturunkannya syariat Islam, yaitu untuk memelihara lima hal pokok (al-kulliyyāt al-khams): (1) agama (ḥifẓ al-dīn), (2) jiwa/raga (ḥifẓ al-nafs), (3) akal (ḥifẓ al-ʿaql), (4) keturunan/keluarga (ḥifẓ al-nasl), dan (5) harta (ḥifẓ al-māl). Prinsip dasarnya adalah mewujudkan maslahat (kebaikan) dan menolak mafsadat/mudarat (kerusakan/kerugian). Setiap perbuatan yang secara dominan menimbulkan mudarat lebih besar daripada manfaatnya dinilai bertentangan dengan maqāṣid.
meskipun sering dipersepsikan lebih “aman” atau “sosial”, secara ilmiah terbukti mengandung risiko kesehatan yang sangat besar dan bahkan bisa lebih berbahaya daripada rokok konvensional. Dalam perspektif maqāṣid al-syarīʿah, penggunaan shisha bertentangan dengan kelima prinsip utama: ḥifẓ al-dīn, al-nafs, al-ʿaql, al-nasl, dan al-māl. Karena dominannya mudarat, mayoritas ulama kontemporer menyimpulkan bahwa shisha hukumnya haram. Umat Islam dianjurkan untuk menghindari shisha sepenuhnya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan perlindungan terhadap diri, keluarga, dan masyarakat.
Analisis Shisha dalam Lima Dimensi Maqashid
- Ḥifẓ al-Dīn (Menjaga Agama)
Penggunaan shisha dapat melemahkan komitmen keagamaan jika menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan, apalagi bila menghalangi pelaksanaan ibadah (misalnya bau tidak sedap saat salat, atau ketergantungan yang mengganggu khusyuk). Selain itu, aktivitas nongkrong di kafe shisha sering kali dikaitkan dengan lingkungan yang kurang kondusif bagi nilai-nilai keagamaan, seperti pergaulan bebas atau konsumsi hal-hal yang syubhat.
2. Ḥifẓ al-Nafs (Menjaga Jiwa/Raga)
Ini adalah dimensi paling kuat dalam analisis shisha. Karena shisha mengandung zat beracun dan terbukti menyebabkan berbagai penyakit serius, menghisap shisha secara jelas melanggar prinsip ḥifẓ al-nafs. Dalam kaidah fiqh, “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (lā ḍarar wa lā ḍirār). Shisha juga membahayakan orang di sekitar (perokok pasif), sehingga melanggar prinsip ini secara kolektif.
3. Ḥifẓ al-ʿAql (Menjaga Akal)
Kandungan nikotin yang tinggi dalam shisha bersifat adiktif dan dapat memengaruhi fungsi kognitif, konsentrasi, serta kesehatan otak dalam jangka panjang. Meskipun tidak seintensif narkoba, sifat adiktif dan dampak kesehatan tidak langsung terhadap fungsi mental menjadikan shisha bertentangan dengan semangat menjaga akal.
4. Ḥifẓ al-Nasl (Menjaga Keturunan/Keluarga)
Shisha berdampak buruk pada kesehatan reproduksi dan kehamilan, meningkatkan
risiko komplikasi bagi ibu hamil dan janin. Dalam konteks keluarga, asap shisha
juga membahayakan anggota keluarga (terutama anak dan ibu) sebagai perokok pasif,
sehingga bertentangan dengan kewajiban melindungi keturunan.
5. Ḥifẓ al-Māl (Menjaga Harta)
Shisha merupakan pemborosan harta (isrāf) karena menghabiskan uang untuk sesuatu yang tidak memberi manfaat nyata dan justru merusak kesehatan. Biaya membeli alat, tembakau shisha, dan kunjungan ke kafe shisha dapat menjadi beban finansial yang signifikan, terutama bagi remaja dan mahasiswa. Dalam perspektif ekonomi syariah, pengeluaran untuk shisha dapat dikategorikan sebagai pemborosan yang dilarang (QS al-Isrāʾ 17:26–27), sehingga bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-māl.
Daftar Pustaka
Apollo Hospitals. ‘Merokok Hookah – Bahaya dan Resiko Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui’. Apollo Hospitals, 18 Februari 2025. https://www.apollohospitals.com/id/health-library/hookah-smoking-dangers-and-health-risks-you-should-be-aware-of.
AMJA. ‘Is Hookah (smooking Shisha) Permissible?’. AMJA Online, 26 Juni 2019. https://www.amjaonline.org/fatwa/en/3020/is-hookah-smooking-shisha-permissible.
DBP Malaysia. ‘PENGHISAPAN SHISHA: KIMIA DAN KESANNYA PADA KESIHATAN’. MABBIM, 2015. https://mabbim.dbp.my/wordpress/wp-content/uploads/2015/04/shisa.pdf.
Halodoc. ‘Shisha dengan Vape, Manakah yang Lebih Berbahaya?’. Halodoc, 6 September 2023. https://www.halodoc.com/artikel/shisha-dengan-vape-manakah-yang-lebih-berbahaya.
IslamQA. ‘What Is the Ruling on Tobacco Shisha and Nicotine/Tar Free Shisha?’. Darul Iftaa Birmingham, 2025. https://islamqa.org/hanafi/daruliftaa-birmingham/245157/what-is-the-ruling-on-tobacco-shisha-and-nicotine-tar-free-shisha/.
JAKIM. ‘Fatwa Pengharaman Shisha’. e-SMAF, 2013. http://e-smaf.islam.gov.my/e-smaf/index.php/main/mainv1/fatwa/pr/10307.
Liputan6. ‘Pakar: Shisha 50 Kali Lebih Berbahaya dari Rokok Biasa’. Liputan6 Health, 21 Mei 2025. https://www.liputan6.com/health/read/6027808/pakar-shisha-50-kali-lebih-berbahaya-dari-rokok-biasa.
Mufti Wilayah Persekutuan. ‘IRSYAD AL-FATWA SERIES 58: THE RULING OF SMOKING SHISHA AND SHISHA STICK’. MuftiWP, 30 Juli 2015. https://muftiwp.gov.my/en/artikel/irsyad-fatwa/irsyad-fatwa-umum-cat/1900-irsyad-al-fatwa-58-the-ruling-smoking-shisha-and-shisha-stick.
The Islamic Information. ‘Is Shisha Haram? Can Muslims Smoke It? 2025’. The Islamic Information, 6 Desember 2024. https://theislamicinformation.com/fatwas/is-shisha-halal-or-haram/.

























