Saat ini, hidup sehat menjadi tuntutan, seperti aktivitas fisik, diet yang seimbang, dan perhatian terhadap kualitas udara. Namun, di banyak tempat umum dan rumah di Indonesia, asap rokok tetap mengganggu mengambil hak dasar kita untuk mendapatkan udara bersih. Masalah ini bukan hanya tentang kebiasaan pribadi, tetapi juga terkait dengan norma sosial, ekonomi, dan lemahnya penegakan aturan.
Organisasi Muhammadiyah telah lama melihat merokok sebagai isu moral dan kesehatan. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa merokok adalah haram, dan pada tahun 2020, mereka memperluas pandangan ini untuk mencakup rokok elektronik. Selain fatwa, Muhammadiyah aktif mendorong tindakan nyata melalui Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), yang terlibat dalam advokasi, penyuluhan, dan dukungan terhadap kebijakan pengendalian tembakau. Pendekatan keagamaan dan gerakan internal ini menjadi aset berharga untuk merubah norma sosial di kalangan komunitas muslim.
Inisiatif dari sektor agama dan kesehatan terus berlanjut. Meski begitu, toleransi terhadap merokok tetap tinggi. Ada beberapa faktor yang menjelaskan hal ini. Pertama, budaya dan normalisasi sosial terhadap merokok sebagai tanda kedekatan, maskulinitas, dan warisan. Persepsi sosial terhadap merokok sebagai hal yang biasa merupakan hambatan utama bagi kebijakan pengendalian tembakau. Pengaruh faktor ekonomi dan politik cukup besar. Industri tembakau tetap menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah dan menawarkan pekerjaan kepada jutaan orang. Oleh karena itu, kebijakan pengendalian tembakau sering kali terhambat oleh kepentingan yang bertentangan antara kesehatan masyarakat dan ekonomi. Ketiga, munculnya strategi pemasaran digital telah memperparah masalah ini
Keadaan ini berakibat serius bagi generasi muda dan perokok pasif. Laporan Global Youth Tobacco Survey (Megatsari et al. , 2023) menunjukkan peningkatan paparan asap rokok di lingkungan rumah dan sekolah, serta semakin banyak remaja yang mulai merokok di usia yang sangat muda. Anak-anak dan perempuan adalah kelompok yang paling rentan terhadap bahaya perokok pasif, yang dapat mengakibatkan gangguan pernapasan, penurunan fungsi paru, dan peningkatan risiko penyakit kronis di masa depan. Fakta ini menunjukkan bahwa toleransi sosial terhadap rokok sama dengan mengabaikan hak generasi penerus untuk berkembang dalam lingkungan yang sehat.
Gerakan Muhammadiyah memiliki kapasitas yang signifikan untuk memperkuat tindakan pengendalian tembakau dengan mengaitkan nilai-nilai agama dan pendekatan kesehatan masyarakat. Kerja sama antara MTCC dan lembaga pemerintah dapat mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang lebih ketat, bersamaan dengan edukasi berdasarkan fatwa dan ajaran Islam. Pendekatan ini penting karena menggabungkan kekuatan moral, sosial, dan spiritual untuk mengubah sikap masyarakat. Selain itu, kebijakan fiskal seperti peningkatan pajak dan pembatasan iklan daring harus terus diperkuat untuk menekan penggunaan tembakau. Langkah perlindungan bagi petani tembakau melalui diversifikasi tanaman juga harus dilakukan agar kebijakan anti-tembakau tidak menyebabkan dampak sosial ekonomi yang serius.
Pada akhirnya, perjuangan melawan rokok bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tugas moral dan sosial seluruh lapisan masyarakat. Muhammadiyah telah menunjukkan langkah nyata dengan menjadikan pengendalian rokok sebagai bagian dari dakwah dan jihad kemanusiaan. Namun, tanpa partisipasi aktif masyarakat dan komitmen politik yang kuat, udara sehat akan terus “dicuri” perlahan oleh asap yang menyesakkan. Maka, pertanyaan “mengapa kita masih toleran terhadap rokok?” seharusnya menjadi refleksi Bersama sebab diam berarti ikut membiarkan udara sehat menghilang dari kehidupan kita.
Penulis : Hazna Aulia Kamal / Tobacco control, POKJA
Referensi
Astuti, P. A. S., et al. (2020). Why is tobacco control progress in Indonesia stalled? Tobacco Control, 29(3), 305–312.
Megatsari H., et al. Indonesian 2019 Global Youth Tobacco Survey analysis (published 2023) — data prevalensi remaja.
Muhammadiyah. Majelis Tarjih & Tajdid — Pernyataan fatwa merokok dan e-cigarette; artikel resmi PP Muhammadiyah.Muhammadiyah Tobacco























