Rokok tradisional dan rokok elektrik (vape) telah menjadi dua jenis produk yang sangat digemari di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Rokok tradisional telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia dan merupakan elemen penting dari industri tembakau yang besar, sedangkan rokok elektrik muncul sebagai inovasi yang sering kali dipasarkan sebagai pilihan yang “lebih aman”. Namun dari sudut pandang kesehatan publik, keduanya tetap menghadirkan ancaman kesehatan yang signifikan dan menarik perhatian serius dari pemerintah serta organisasi masyarakat sipil.
Rokok tradisional berfungsi melalui pembakaran tembakau yang menghasilkan asap yang mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, termasuk nikotin, tar, karbon monoksida, serta berbagai senyawa karsinogenik. Penggunaan jangka panjang terbukti berhubungan dengan peningkatan risiko kanker paru-paru, penyakit jantung koroner, stroke, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok pria dewasa tertinggi di dunia, dan tingkat perokok di kalangan remaja masih menjadi tantangan dalam bidang kesehatan publik. Biaya perawatan kesehatan yang terkait dengan penyakit akibat rokok juga terus mengalami peningkatan dan memberi dampak pada sistem kesehatan nasional. (Mirnawati et al., 2025)
Sementara itu, perangkat vape tidak melakukan proses pembakaran, tetapi menghangatkan cairan yang mengandung nikotin, rasa, dan berbagai bahan kimia lainnya untuk menciptakan aerosol. Banyak orang percaya bahwa vaping lebih aman karena tidak menghasilkan tar seperti yang terdapat pada rokok biasa. Namun, penelitian terbaru mengungkapkan bahwa perangkat elektronik masih mengandung zat berbahaya seperti logam berat, formaldehida, dan partikel ultrafine yang dapat merusak paru-paru dan sistem kardiovaskular. Selain itu, kadar nikotin yang tetap tinggi menjadikan vape adiktif dan dapat menjadi jalan masuk untuk kecanduan nikotin di kalangan anak muda (Pamungkas et al., 2025). Dalam perspektif kesehatan publik, klaim mengenai “keamanan yang lebih baik” tidak berarti “sepenuhnya aman”, karena risiko jangka panjang dari rokok elektronik masih dalam tahap penelitian dan belum sepenuhnya dipahami.
Dari perspektif regulasi, pemerintah Indonesia telah memperketat kontrol terhadap produk tembakau dan produk sejenis melalui kebijakan terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan iklan, promosi, dan penjualan kepada anak-anak dan remaja. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa baik rokok biasa maupun rokok elektronik dianggap sebagai produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan membutuhkan pengawasan yang ketat.
Dalam sudut pandang keagamaan, Muhammadiyah pada tahun 2010 mengeluarkan fatwa yang menetapkan bahwa merokok adalah haram karena dianggap membawa dampak buruk yang nyata untuk kesehatan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa (hifz al-nafs). Seiring berjalannya waktu, posisi ini juga mencakup rokok elektronik karena dianggap memiliki efek kesehatan dan potensi kecanduan yang mirip. Fatwa ini berlandaskan pada kaidah bahwa segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain sebaiknya dihindari. Dengan demikian, rokok tradisional maupun vape dipandang bertentangan dengan prinsip perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Secara keagamaan, Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga kesehatan dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang membahayakan diri maupun orang lain. Prinsip ini tercermin dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”
(HR. Ibnu Majah).
Hadis ini menjadi dasar kaidah fikih bahwa segala sesuatu yang membawa mudarat harus dihindari. Dalam konteks ini, kebiasaan merokok yang secara ilmiah terbukti membahayakan kesehatan dipandang tidak sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan tanggung jawab terhadap kesehatan diri serta lingkungan sekitar.
Secara umum, analisis antara rokok tradisional dan rokok elektronik menunjukkan bahwa kedua jenis rokok ini memiliki risiko kesehatan yang signifikan, meskipun cara paparan zat berbahayanya berbeda. Rokok tradisional didukung oleh bukti ilmiah yang lebih kuat mengenai dampak penyakit kronis dalam jangka panjang, sementara rokok elektronik masih dalam tahap penelitian tetapi sudah terbukti mengandung zat-zat berbahaya dan bersifat adiktif. Dalam konteks kesehatan masyarakat di Indonesia, perhatian utama bukanlah menentukan mana yang “lebih baik”, tetapi bagaimana cara mengurangi konsumsi keduanya untuk menurunkan beban penyakit dan melindungi generasi muda dari paparan zat yang membuat ketagihan.
Riskya Maretha / divisi Tobacco control, POKJA
Referensi
Mirnawati, S. K. M., Simatupang, I. A., Ked, M., PK, S., Adi, R., PD, S., … & An-TI, S. Dampak dan Upaya Berhenti Merokok. wawasan Ilmu.
Pamungkas¹, L. J., Nanda, D., Fauziah, D., Sunardita, R. N., Kusnadi, N. N., Faulina, A. R., … & Sopiah, P. (2025). POTENSI KANDUNGAN ZAT KIMIA DALAM VAPE TERHADAP SEL KANKER PARU-PARU. Jurnal Ilmiah Keperawatan (Scientific Journal of Nursing), 11(2).

























